Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu.
Usaha jasa (jawaban B) menyediakan jasa ke pelanggannya. Usaha ini dapat dikelola sebagai perusahaan perseorangan, persekutuan, perseroan atau koperasi.
Perusahaan persekutuan (jawaban C) adalah perusahaan yang dimiliki oleh dua atau lebih individu.
Already registered? Login
Not Account? Sign up
Enter your email address to reset your password
Back to Login? Click here